Cina menghukum penjara 11 orang dengan hukuman
maksimal enam tahun karena kejahatan menyangkut penyebaran kebencian
etnik dan agama di Xinjiang. Hukuman terlama dijatuhkan kepada seorang pria yang dituduh menggunakan internet untuk menyebarkan jihad.
Pria lain dituduh memasuki rumah-rumah orang dan memecah televisi dalam kerusuhan berbau agama.
Para terpidana disebutkan dari kelopok Uighur, suku minoritas Muslim di Xinjiang.
Hukuman terhadap mereka dijatuhkan menjelang peringatan keempat kerusuhan etnik di Xinjiang.
Demonstrasi anti-pemerintah empat tahun lalu diredam dengan kekuatan militer.
Surat kabar resmi kementerian kehakiman, harian
Legal, menyebutkan Aihetaimu Heli, diganjar hukuman paling berat karena
berupaya menyebarkan jihad.
Keamanan diperketat
Klik
Kerusuhan anti-pemerintah beberapa kali terjadi di Xinjiang,
sebagian di antaranya karena terpinggirnya warga Uighur oleh migran Han
yang membanjiri kawasan itu dalam beberapa puluh tahun terakhir.
Warga Uighur juga dibatasi kehidupan sosial dan budayanya di kawasan itu.
Keamanan diperketat di kawasan Xinjiang, terutama di ibukota Urumqi menjelang peringatan kerusuhan pada bulan Juli.
Sekitar 200 orang tewas dalam kerusuhan yang
bermula dari serangan warga Uighur terhadap penduduk Han, dan diikuti
dengan serangan balasan.
Pemerintah Cina mengatakan kerusuhan itu dikoordinasikan melalui pesan SMS dan blog.
Menyusul kerusuhan itu, pemerintah meningkatkan
pengawasan atas materi online yang dianggap mengancam terutama
bahan-bahan ekstremis yang diproduksi di luar negeri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar