Pelaku kriminal di dunia maya mencuri US$45 juta atau
sekitar Rp450 miliar dengan meretas database kartu debit dan menguras
mesin uang tunai di beberapa negara di dunia.
Tujuh tersangka telah didakwa di New York
terkait pencurian yang terjadi di 26 negara tersebut, termasuk
Indonesia. Sementara tersangka kedelapan diperkirakan telah dibunuh di
Republik Dominika pada April lalu. Jaringan ini menggunakan kartu palsu dengan target bank-bank di Uni Emirat Arab dan Oman, demikian menurut dokumen pengadilan di Klik Amerika Serikat.
Jaksa mengatakan lembaga penegak hukum di Jepang, Kanada, Inggris, Rumania dan 12 negara lain ikut serta dalam investigasi ini.
Penangkapan tersangka sudah dilakukan di negara lain meskipun detailnya tidak diumumkan.
"Pada sebuah tempat yang menggunakan senjata dan penutup kepala, pelaku kriminal dunia maya ini menggunakan laptop dan internet."
Mencuci uang
"Pesan kami jelas. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam selagi kriminal di dunia maya menargerkan sistem finansial global untuk kepentingan mereka sendiri." Loretta Lynch
Para anggotanya diduga meretas sistem komputer
untuk mencuri data pada kartu debit prabayar. Kartu-kartu tersebut
sebelumnya memuat informasi uang, bukan berkaitan dengan rekening bank
atau jalur kredit.
Pelaku kriminal lantas membatalkan batas
penarikan dan informasi tersebut didistribusikan kepada kaki tangan yang
disebut sebagai cashers di seluruh dunia.
Cashers kemudian memuat data curian tersebut dalam kartu lain yang memiliki strip magnetik seperti kartu diskon dan kartu hotel.
Pertama, serangan didugaan berlangsung di
Rakbank, Uni Emirat Arab, pada bulan Desember. Penjahat mampu melakukan
4.500 transaksi senilai US$5 juta di sekitar 20 negara.
Jaksa meyakini kelompok ini juga masuk ke Bank of Muscat berbasis di Oman pada Februari. Dalam waktu 10 jam, cashers menarik US$40 juta dari ATM.
Menurut dakwaan dari New York, mereka dengan
cepat mencuci uang dengan membuka rekening di bank Miami dan berbelanja
mobil seperti Porsche, Mercedes, dan jam tangan Rolex.
"Pesan kami jelas. Penegak hukum tidak boleh
tinggal diam selagi kriminal di dunia maya menargerkan sistem finansial
global untuk kepentingan mereka sendiri," ujar Lynch kepada wartawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar