Pemerintah kemungkinan dapat mulai menggunakan UU
Ormas yang baru disahkan untuk menjerat aksi anarkis kelompok yang kerap
melakukan razia liar pada bulan Ramadhan tahun ini.
Aksi sepihak itu biasanya dilakukan ormas dengan
mengatasnamankan Islam dan dalih mensucikan bulan puasa. Sasarannya
termasuk minuman beralkohol serta lokasi hiburan malam.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan seruan agar ormas mengehntikan perilaku anarkis pada bulan suci.
Berdasar pada ketetapan UU Ormas, menurut
Gamawan Kementerian Dalam Negeri kini bisa langsung menuntut pembubaran
melalui gugatan pada Mahkamah Agung.
"Langkah pembekuan harus melalui Mahkamah Agung
dulu," kata Gamawan setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di
Kantor Presiden hari Senin (08/07).
Meski demikian Gamawan mengakui pemberlakuan UU
Ormas ini masih menunggu presiden menerbitkan aturan pelaksana dalam
bentuk Peraturan pemerintah (PP).
Aparat keamanan antara lain telah memperingatkan
Fron Pembela Islam (FPI), yang kerap berada di belakang aksi razia
serupa, dan ormas lain agar tidak melakukan aksi sweeping sepanjang puasa tahun ini.
"Para Kapolda telah siap melakukan pengamanan
terhadap aksi ini dan melakukan langkah penegakan hukum. Kalau mereka
melakukan pengrusakan tentu akan dikenai pasal pengrusakan," kata Kepala
Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo.
Tidak khawatir
FPI yang banyak disebut-sebut mengaku tak khawatir soal ancaman jerat UU Ormas atau tindakan hukum lain.
Bahkan ketika Ramadhan tahun ini belum mulai,
Ketua Front Pembela Islam wilayah Jakarta, Salim Alatas mengatakan
organisasinya telah mulai melakukan penyitaan produk minuman keras yang
dijual jaringan gerai ritel di Jakarta.
"Ini kan masalahnya masyarakat ngadu ke Polisi dan Satpol PP, didiamkan dan kemudian mereka mengadu ke FPI," kata Salim kepada Wartawan BBC, Andreas Nugroho.
"FPI ngga takut siap diapain aja, ditangkap juga siap," tantang Salim.
"Kita ini berdagang dan melakukan usaha atas dasarnya ijin, ormas itu melakukan sweeping ini dasarnya apa"
Tutum Rahanta
Ia juga mengatakan siap langsung membentuk organisasi FPI alternatif jika dibubarkan melalui aturan seperti UU Ormas.
"Dibubarkan atau dibekukan... pukul 19.00 maka
pukul 19.05 FPI akan berdiri lagi, Front Pembela Islam jadi Front
Persaudaraan Islam," tukasnya.
Perilaku ormas seperti FPI inid ianggap meresahkan dunia usaha yang berharap pemerintah bersikap tegas.
Resahkan dunia usaha
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel
Indonesia, Aprindo, Tutum Rahanta menuntut perlindungan pemerintah
karena menurutnya pengusaha telah mengikuti aturan bisnis yang berlaku
termasuk dalam tata niaga minuman keras.
"Kita ini berdagang dan melakukan usaha atas dasarnya ijin, ormas itu melakukan sweeping ini dasarnya apa?," gugat Tutum.
"Kalau memang sudah melanggar hukum harusnya
aparat hukum turun, kita melakukan aktivitas ini harus dilindungi juga
karena kita bayar pajak dan memiliki ijin."
Dalam upaya menegakkan hukum, beberapa pengurus
FPI sudah pernah ditangkap dan dipenjarakan sebelumnya, namun meski
ditengah derasnya desakan sejumlah kalangan organisasi ini tak pernah
dibubarkan pemerintah.
Pengamat mengkhawatirkan aksi mereka akan makin
brutal setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan FPI yang membatalkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tata niaga miras di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar