Senin, 08 Juli 2013

UU Ormas Siap Untuk Menjerat Kelompok Anarkis

FPIPemerintah kemungkinan dapat mulai menggunakan UU Ormas yang baru disahkan untuk menjerat aksi anarkis kelompok yang kerap melakukan razia liar pada bulan Ramadhan tahun ini.
Aksi sepihak itu biasanya dilakukan ormas dengan mengatasnamankan Islam dan dalih mensucikan bulan puasa. Sasarannya termasuk minuman beralkohol serta lokasi hiburan malam.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyampaikan seruan agar ormas mengehntikan perilaku anarkis pada bulan suci.
Berdasar pada ketetapan UU Ormas, menurut Gamawan Kementerian Dalam Negeri kini bisa langsung menuntut pembubaran melalui gugatan pada Mahkamah Agung.
"Langkah pembekuan harus melalui Mahkamah Agung dulu," kata Gamawan setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden hari Senin (08/07).
Meski demikian Gamawan mengakui pemberlakuan UU Ormas ini masih menunggu presiden menerbitkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan pemerintah (PP).
Aparat keamanan antara lain telah memperingatkan Fron Pembela Islam (FPI), yang kerap berada di belakang aksi razia serupa, dan ormas lain agar tidak melakukan aksi sweeping sepanjang puasa tahun ini.
"Para Kapolda telah siap melakukan pengamanan terhadap aksi ini dan melakukan langkah penegakan hukum. Kalau mereka melakukan pengrusakan tentu akan dikenai pasal pengrusakan," kata Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Timur Pradopo.

Tidak khawatir

FPI yang banyak disebut-sebut mengaku tak khawatir soal ancaman jerat UU Ormas atau tindakan hukum lain.
Bahkan ketika Ramadhan tahun ini belum mulai, Ketua Front Pembela Islam wilayah Jakarta, Salim Alatas mengatakan organisasinya telah mulai melakukan penyitaan produk minuman keras yang dijual jaringan gerai ritel di Jakarta.
"Ini kan masalahnya masyarakat ngadu ke Polisi dan Satpol PP, didiamkan dan kemudian mereka mengadu ke FPI," kata Salim kepada Wartawan BBC, Andreas Nugroho.
"FPI ngga takut siap diapain aja, ditangkap juga siap," tantang Salim.
"Kita ini berdagang dan melakukan usaha atas dasarnya ijin, ormas itu melakukan sweeping ini dasarnya apa"
Tutum Rahanta
Ia juga mengatakan siap langsung membentuk organisasi FPI alternatif jika dibubarkan melalui aturan seperti UU Ormas.
"Dibubarkan atau dibekukan... pukul 19.00 maka pukul 19.05 FPI akan berdiri lagi, Front Pembela Islam jadi Front Persaudaraan Islam," tukasnya.
Perilaku ormas seperti FPI inid ianggap meresahkan dunia usaha yang berharap pemerintah bersikap tegas.

Resahkan dunia usaha

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Aprindo, Tutum Rahanta menuntut perlindungan pemerintah karena menurutnya pengusaha telah mengikuti aturan bisnis yang berlaku termasuk dalam tata niaga minuman keras.
"Kita ini berdagang dan melakukan usaha atas dasarnya ijin, ormas itu melakukan sweeping ini dasarnya apa?," gugat Tutum.
"Kalau memang sudah melanggar hukum harusnya aparat hukum turun, kita melakukan aktivitas ini harus dilindungi juga karena kita bayar pajak dan memiliki ijin."
Dalam upaya menegakkan hukum, beberapa pengurus FPI sudah pernah ditangkap dan dipenjarakan sebelumnya, namun meski ditengah derasnya desakan sejumlah kalangan organisasi ini tak pernah dibubarkan pemerintah.
Pengamat mengkhawatirkan aksi mereka akan makin brutal setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan FPI yang membatalkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata niaga miras di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar