Sebuah perubahan dalam hukum Prancis dibuat sehingga warga diizinkan menghina presiden Prancis. Parlemen Prancis melakukan perbaikan Kamis (25/07) atas aturan yang dibuat pada 1881 itu untuk mendukung kebebasan berpendapat.
Sebelumnya, tiap orang yang berusaha menyinggung kepala negara berisiko terkena denda.
Pada Maret lalu, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa mengatakan Klik
Prancis melanggar kebebasan berekspresi dengan mengenakan denda seorang pria karena menghina mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy.
Penghinaan tersebut -mengulangi kata-kata yang
Sarkozy sendiri telah digunakan sebelumnya- adalah versi kasar dari
"pergilah kau!"
Dalam putusannya, pengadilan di Prancis mengatakan pria tersebut melanggar UU Kebebasan Pers Prancis tahun 1881.
Pengadilan Eropa mengatakan hukuman dan dendanya sebesar 30 euro "tidaklah proporsional".
Mereka menganggap tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah Prancis bisa menjadi efek yang tidak baik bagi upaya
kebebasan berdiksusi tentang isu publik.
Namun dengan perubahan hukum ini, presiden
sekarang perlu membuktikan telah terjadi fitnah atau pencemaran nama
baik terhadap dirinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar