Minggu, 18 Agustus 2013

Kemlu RI Adakan Rakor Perlindungan WNI Bersama Diaspora

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri bersama dengan 57 Perwakilan RI di Luar Negeri dan Diaspora Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan WNI untuk mencari solusi efektif dan efisien dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri.

Rapat Koordinasi Perlindungan WNI digelar pada 18-20 Agustus 2013, bersamaan dengan digelarnya Kongres Diaspora Indonesia II, di Jakarta Convention Center, Minggu.



"Selain diaspora, rakor ini juga menyertakan Pemda, akademisi, media massa dan LSM ini untuk membuat "Grand Design" Kebijakan Perlindungan WNI, memetakan persoalan serta pemecahan masalah WNI di luar negeri," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Wardana.

Diaspora adalah WNI yang bertempat tinggal di luar negeri, WNI yang telah menjadi warga negara asing, dan warga negara asing yang memiliki kecintaan terahdap Indonesia atau memiliki keturunan keluarga Indonesia.

Menurut Wardana, rakor ini juga untuk menciptakan "integrated database system" dalam pengelolaan WNI di luar negeri dan meletakkan standar pelayanan yang lebih baik berdasarkan pengalaman yang selama ini telah dilakukan.

Semakin meningkatnya jumlah WNI di luar negeri yang saat ini tercatat sebanyak 4,22 juta orang, pemerintah perlu mengambil upaya dan langkah strategis memberikan pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri dari persoalan yang dihadapi seperti ancaman hukuman mati, overstay, korban perdagangan manusia, WNI di daerah konflik.

Dalam memastikan penanganan perlindungan WNI di luar negeri secara efektif dan efisien, pare pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi dan membahas proyeksi penanganan perlindungan WNI di masa datang.

Rapat Koordinasi yang dihadiri sekitar 350 orang perserta dari Perwakilan RI maupun pemangku kepentingan nasional lainnya itu menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai latar belakang.

Pada kesempatan itu ada sesi menarik berupa"sharing best practices" dan "lesson learned" antara Perwakilan RI dalam hal penanganan ABK bermasalah, WNI dalam situasi konflik, korban perdagangan manusia, pengembangan data base kasus WNI, kampanye penyadaran publik, dan diplomasi total dalam perlindungan WNI, termasuk peran diaspora dalam membantu perlindungan WNI di luar negeri.

Menurut catatan, saat ini sudah terbentuk Indonesian Diaspora Network yang berada di 21 negara, seperti AS, Arab Saudi, dan Belanda, Australia, Malaysia, Myanmar, Yaman, Kuwait, Swedia.

Editor: AA Ariwibowo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar