Sekitar 100 orang yang menamakan diri komunitas anti
kekerasan, menggelar aksi demonstrasi yang diberi tema Indonesia Tanpa
FPI di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (14/02). Aksi diramaikan oleh sejumlah selebriti, seperti
putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, dan sutradara
Hanung Bramantyo serta novelis Ayu Utami.
Massa meneriakkan, "Tolak FPI, Indonesia damai!" dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Mereka juga membawa spanduk bertuliskan "Hadiah Valentine's untuk Habib Rizieq". Rizieq adalah ketua FPI.
Semula unjuk rasa digelar di pinggir kolam air
mancur Bundaran HI namun kemudian pindah ke halaman samping Plaza
Indonesia atas desakan polisi.
Aksi sempat diwarnai aksi kekerasan ketika dua
orang tiba-tiba merenggut poster antikekerasan yang dibawa para
pengunjuk rasa. Keduanya juga meneriakkan slogan antihomoseksualitas dan
sempat memukuli dua pengunjuk rasa.
Polisi mengamankan kedua perusuh dan insiden itu akan dilaporkan secara resmi ke polisi.
"Awalnya saya terinspirasi oleh gerakan penolakan warga Dayak, Kalimantan Tengah, yang secara terbuka menolak pendirian Forum Pembela Islam di wilayahnya." Tunggal Pramesti
Berawal dari Twitter
Aksi yang diberi tema Indonesia Tanpa FPI merupakan gerakan yang bersemi di media sosial seperti Twitter dan Facebook.
"Awalnya saya terinspirasi oleh gerakan
penolakan warga Dayak, Kalimantan Tengah, yang secara terbuka menolak
pendirian Forum Pembela Islam di wilayahnya," kata penggagas aksi,
Tunggal Pramesti, kepada BBC Indonesia.
"Yang kedua, juga karena banyaknya aksi kekerasan oleh FPI," tambahnya.
Hasil obrolan di Twitter akhirnya berbuah pada
pertemuan yang dihadiri sekitar 50 orang baik individu mau pun
organisasi-organisasi yang tidak setuju dengan jalan kekerasan yang
dianut kelompok-kelompok garis keras seperti FPI.
"Ini ada banyak kasus kekerasan yang mereka
lakukan dan negara tidak pernah mengusut tuntas jadi kami minta negara
mengusut semua kasus kekerasan dan pelanggaran yang pernah dilakukan
oleh kelompok tersebut," tegas Tunggal.
Wewenang MK
"Konstitusi kan menjamin kebebasan berorganisasi. Sudah dalam konstitusi." Munarman
Sabtu pekan lalu (11/02) ribuan masyarakat Suku Dayak melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak keberadaan FPI di Palangka Raya.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak, Lucas Tingkes,
mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepolisian Daerah
Kalteng agar melarang pembentukan FPI.
"Kami khawatir keberadaan FPI tersebut membuat
masyarakat tidak tenang, sebab selama ini organisasi tersebut sudah
banyak melakukan kegiatan yang sering membuat keresahan di masyarakat.
Sedangkan selama ini kerukunan beragama di Kalteng sangat kondusif,"
katanya.
Bagaimanapun juru bicara FPI, Munarman, kepada
BBC Indonesia menegaskan bahwa pembubaran FPI bertentangan dengan
semangat demokrasi.
"Konstitusi kan menjamin kebebasan berorganisasi. Sudah dalam konstitusi."
Munarman mengatakan hal tersebut dalam
menanggapi usulan Kementrian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas UU
No. 8/1985 tentang Ormas yang antara lain bertujuan menyederhanakan
mekanisme pembubaran organisasi masyarakat.
"Kalau dilakukan seperti itu, sangat memudahkan
kalau kita melakukan judicial review. Justru kita mengusulkan kalau mau
mekanisme pembubaran, karena ini hak konstitusional, maka
kewenangannyadi Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar