Seorang pemuda yang dieksekusi mati
karena kasus pembunuhan dan perkosaan pada 1996 lalu dinyatakan tidak
bersalah oleh pengadilan Kota Hohhot, Wilayah Otonomi Mongolia Dalam di
Cina bagian utara pada Senin (15/12).
Pemuda bernama Hugjiltu
alias Qoysiletu itu didakwa bersalah membunuh dan memerkosa seorang
perempuan di toilet sebuah pabrik tekstil pada 1996. Dia dieksekusi mati
61 hari setelah kematian sang perempuan. Kala itu, Hugjiltu berusia 18
tahun.
Namun, kasus tersebut tidak selesai begitu saja. Selama
satu dekade terakhir keluarga Hugjiltu berupaya membuktikan bahwa pemuda
itu tidak bersalah, terutama setelah seorang pria mengaku sebagai
pembunuh sebenarnya pada 2005.
Pengadilan Tinggi pun kembali
menggelar kasus pembunuhan itu pada November lalu. Pada saat bersamaan,
kepolisian melakukan penyelidikan ulang.
Hasilnya, pengakuan
Hugjiltu tidak klop dengan laporan autopsi. Bukti-bukti lainnya pun
tidak bisa mengaitkan Hugjiltu secara langsung, semisal bukti DNA yang
diajukan ke pengadilan.
“Pengadilan Tinggi Mongolia menemukan
bahwa vonis yang telah dijatuhkan terhadap Hugjiltu...tidak sesuai
dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang tersedia tidak cukup. Hugjiltu
tidak bersalah,” sebut pernyataan resmi pengadilan Kota Hohhot
sebagaimana dikutip kantor berita Cina, Xinhua.
Kompensasi
Sebagai
konsekuensinya, wakil ketua pengadilan memberikan kompensasi kepada
orang tua Hugjiltu sebesar 30.000 yuan atau setara dengan Rp372,4 juta.
Uang itu, menurut wakil ketua pengadilan, ialah sumbangan pribadi ketua pengadilan dan bukan pembayaran resmi dari pengadilan.
Kejadian yang menimpa Hugjiltu bukan sekali ini saja terjadi.
Berdasarkan data yang dikumpulkan kantor berita AFP,
seorang pria yang menjalani hukuman penjara selama 17 tahun karena
dituduh membunuh istrinya dinyatakan tidak bersalah di Provinsi Anhui,
tahun lalu.
Beberapa bulan sebelumnya, dua pria yang masing-masing
divonis hukuman mati dan penjara seumur hidup pada 2004 karena dituduh
memerkosa remaja berusia 17 tahun juga dibebaskan. (sumber: BBC Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar