Pemerintah
Indonesia mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam atas uji coba misil
kapal selam yang dilakukan oleh Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK)
pada tanggal 23 April 2016 yang telah menciptakan ketegangan baik di
kawasan maupun dunia internasional.
Tindakan tersebut bertentangan dengan semangat dari perjanjian komprehensif bebas nuklir / Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty
(CTBT) dan pelanggaran kewajiban RDRK terhadap resoulsi Dewan Keamanan
PBB Nomor 1718 (2006), 1874 (2009) dan 2087 (2013). Dalam situasi ini,
Indonesia mendesak RDRK agar menahan diri untuk melakukan
tindakan-tindakan provokasi yang dapat mempengaruhi situasi dan
stabilitas.
Pemerintah Indonesia meminta agar pihak pihak terkait untuk melanjutkan perundingan enam negara (six party talks) untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan semenanjung Korea.
Jakarta, April 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar