Jumat, 24 Juni 2011

Catatan Warta KP-Kemlu


TANTANGAN YANG DIHADAPI
INDONESIA SEBAGAI NEGARA KEPULAUAN

Oleh: Abdul Irsan



Pendahuluan

            Bangsa Indonesia sering berbanga diri bahwa negaranya adalah Negara kaya karena hasil alamnya yang luar biasa melimpah, letak geografisnya yang strategis dan penduduknya yang berbudaya tinggi. Padahal suatu Negara baru dapat dikategorikan sebagai Negara kaya, hanya kalau negera tersebut mampu mengolah dan memanfaatkan kekayaan alamnya, letak geografisnya dan kondisi serta kwalitas penduduknya, benar-benar dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh komponen bangsa. Indonesia memang dikaruniai Tuhan dengan potensi alam yang luar biasa kaya, baik di darat mauun dilaut, tetapi kenyataannya sampai saat ini masih cukup banyak penduduk Indonesia yang belum dapat menikmati kemakmuran seperti yang diamanatkan oleh Konstitusi Negara. Hal ini tentu sangat terkait dengan upaya emerintah dengan seluruh aparatnya untuk dapat menerapkan suatu system pengelolaan Negara yang tepat dan benar, yang dapat menjadikan potensi sumber alam tersebut menjadi suatu kemakmuran dan menghasilkan  kesejahteraan yang benar-benar dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dunia mengenal Indonesia sebagai Negara Kepulaan atau “Archipleagic State” yang memiliki wilayah perairan yang jauh ebih luas dari daratan (88% air/laut dan 12% daratan). Sejak “Deklarasi Djoeanda” diproklamasikan tahun 1957, Indonesia masih harus berjuang selama lebih kurang 25 tahun untuk dapat diakui oleh masyarakat internasional sebagai Negara Kepulauan. Tahun 1982 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) di Jamaica mengakui Indonesia sebagai “Negara Kepulauan”. Bagi bangsa Indonesia, Deklarasi Doeanda merupakan pilar utama yang menetapkan bentuk Negara Indonesia sebagai Negara Kepulauan, dan deklarasi tersebut sebagai kelanjutan dari nilai cita-cita kemerdekaan yang tertuang dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan kemudian Proklamasi Kemerdekaan 17 AGustus 1945.

“Deklarasi Djoeanda” menegaskan bahwa “…. Bentuk geografi Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat dan corak tersendiri. Bagi keutuhan territorial dan untuk melindungi kekayaan Negara, semua kepulauan serta laut yang terletak di antaranya, dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat….”. deklarasi tersebut merupakan landasan hukum dan sekaligus tujuan politik bahwa sifat dan corak yang dimiliki penduduk dan wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan, dan Pemerintah Indonesia berkewajiban menjadikan kekayaaan yang dimiliki Negara untuk kepentingan seluruh penduduknya.


Pola Berfikir (mindset) Bangsa Indonesia

            Setelah 28 tahun sejak PBB menyatakan Indonesia sebagai Negara Kepulauan, para pemimin Negara di Indonesia masih belum dapat sepenuhnya mampu menyingkirkan ‘mindset” atau pola berfikir bahwa pembangunan Indonesia seyogianya dilandasi oleh posisi Indonesia sbagai Negara Kepulauan. Walaupun banyak pemimpin bangsa sudah mulai menyadari tentang pentingnya potensi kemaritiman untuk pembangunan Indonesia, tetapi mereka ternyata belum terlalu siap memanfaatkan potensi kemaritiman secara maksimal. Apa yang sedang dialami Indonesia, bahwa pengertian kemaritiman lebih banyak masih merupkan wacana, bahkan terkesan baha Indonesia seolah-olah berada di persimpangan jalan dalam menentukan konsep pembangunannya. Yang sudah jelas terjadi bahwa sampai saat ini pemerintah belum memiliki “konsep kebijakan pembangunan kemaritiman Indonesia yang terpadu” atau “Ocean Policy” yang tegas dan jelas. Kenyataan ini telah mengakibatkan terjadinya pemubasiran pemanfaatan potensi yang dimiliki Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Akibatnya, setelah merdeka selama 65 tahuin, bangsa Indonesia harus menyaksikan ketertinggalannya dari beberapa Negara tetangga yang sebelumnya tingkat kemakmurannya berada di “belakang” Indonesia, bahkan ada yang tidak memiliki potensi alam sedikitpun, tetapi sekarang mereka sudah berda di “depan” Indonesia
            Sudah berpuluh konsep yang pernah dibicarakan, didiskusikan dan diseminiarkan oleh banyak pihak selama 20 tahun terakhir mengenai pentingnya pembangunan ekonomi Indonesia yang dilandasi oleh kekayaan maritimnya, tetapi kenyataan yang ada membuktikan bahwa apa yang sudah dicapai masih jauh dari harapan yang diinginkan bersama. Tentu ada factor penyebab di balik semua ini yang perlu dicari inti permasalahannya. Salah satu factor penyebab adalah karena ‘mindset’ yang kita miliki sudah begitu meresap sejak penjajah Belanda berhasil memaksa mengubah ‘mindset” bangsa-bangsa di Nusantara dari pola fikir kelautan yang “didorong” masuk ke pola daratan. Akibatnya, suku-suku bangsa di Nusantara lebih disibukkan oleh persaingan antara mereka sendiri, melalui politik adu-dmba penjajah. Pihak penjajah memang sengaja menggunakan seluruh wilayah pantai dan kawasan laut untuk menguasai system perdagangan melalui angkutan laut di dalam maupun di luar negeri, dalam rangka memperkuat cengkeram penjajahannya di seluruh wilayah Nusantara. Persoalannya sekarang bagaimana cara merubah mindset bangsa Indonesia yang sudah merdeka dan berdaulat untuk kembali menjadi bangsa maritime atau bangsa bahari

Indonesia dan Politik Kemaritiman

             Luas dan kemajemukan diwilayah indonsia terbukti dari titik yang letaknya paling Timur sampai ke yang paling Barat, terbentang wilayah Negara Indonesia sepanjang lebih dari 4.500 km dengan luas wilayah perairan 5,8 juta km2,  dengan daratan seluas 1,9 km2 terdiri dari sekitar 18.000 pulau yang besar dan kecil, dengan seluruh pantai sepanjang lebih dari 80.000 km. Indonesia dihuni oleh 240 juta penduduk yang berasal dari sekitar 220 suku-bangsa dan keturunan, yang memiliki cirri-ciri budaya, adat-istiadat, pola-pikir (mindset), mentalitas dan bahasa daerah yang beraneka ragam, bahkan ada yang berbeda satu dengan yang lain.
Sampai saat ini pembangunan kemaritiman di Indonesia kurang berpihak ada prinsip Negara Kepulauan. Landasan politik pembangunan Indonesia masih lebih banyak terfokus pada pembangunan dengan pola daratan. saat ini pemanfaatan terhadap kekayaan maritim belum dapat dilakukan secara maksimal bahkan merugikan, karena antara lain cukup banyak kekayaan maritim Indonesia dikuasai oleh pihak asing. Hegemoni asing di wilayah perairan Indonesia di bidang-bidang transportasi, perikanan, pelabuhan dan pengelolaan lainnya, masih merupakan kenyataan dan Indonesia setiap tahunnya harus kehilangan devisa yang cukup besar jumlahnya.

     Kerugian yang dialami Indonesia sebagian terbesar diakibatkan oleh suatu sistem kebijakan pemerintah yang masih terpadu. Di bidang pelayaran, misalnya, Indonesia "dipaksa" menganut sistem liberal, sehingga kapal asing  bebas berlalu-lalang di perairan Indonesia, bahkan digunakan untuk mengangkut produk-produk dalam negeri. Pelayaran antar pulau yang antara lain mengatur masalah distribusi pangan dan kebutuhan pokok lainnya untuk pendduk Indonesia yang tersebar di ribuan pulau, menjadi titi rawan bagi kepentingan politik kesatuan Indonesia kalau dilaksanakan oleh pihak asing. Terganggunya distribusi pangan dan kebutuhan rakyat sehari-ari dapat berimbas menjadi masalah politik apabila terganggu kelancarannya.

Pengaruh dan kepentingan strategik asing di perairan Indonesia
     Suatu kenataan lain yang harus dihadapi Indonesia, bahwa atas dasar hubungan bilateral banyak negara yang mempunyai kepentingan terhadap letak geografis selain potensi alam yang dimiliki Indonesia. Sejarah pernah membuktikan baha kegiatan dan sikap pihak asing di Indonesia, tidak selalu melalui cara-cara yang terbuka dan bersahabat. Taktik "devide et  impera" yang pernah mengakibatkan satu er-satu kerajaan di Indonesia dengan mudah dikuasi penjajah, justrus masih digunakan untuk mempengaruhi kebijakan politik bilateral Pemerintah Indonesia dengan cara-cara "adu-domba" antar Instansi. dalam keadaan seperti sekarang, sejauh mana bangsa Indonesia mampu mengantisipasi dan kemudian berhasil menanggulanginya dengan cara untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba oleh kekuatan asing, merupakan tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh bangsa Indonesia sendiri, demi mencapai hari depan yang lebih cerah.

       Perairan laut Indonesia juga memiliki nilai penting bagi perekonomian dunia. Wilayah Inonesia berbatasan langsung dengan dua lautan yang menghubungkan dua benua, dan laut wilayah Indonesiadigunakan sebagai jalur lalu-lintas perdagangan serta mengangkutan suplai energi yang sangat diperlukan oleh negara-negara industri di Asia Timur dari Timur Tengah. Hal ini membuktikan posisi strategis wilayah Indonesia bagi kepentingan survival beberapa negara industri di wilayah tersebut.

       Dari segi penghitungan kepentingan geopoitik dan geostrategi, letak geografis Indonesia juga menarik perhatian sejumlah negara besar, termasuk negara adidaya, bahkan memungkinkan terjadinya saling bersinggungan kepentingan negara-negara besar tersebut di wilaya laut Indonesia. akibatnya, kepentingan geo-politik dan geo-strategik pihak asing tersbut, secara langsung atau tidak langsung masing-masing bersaing untk mempengaruhi kebijakan politik Pemerintah Indonesia melalui jalur diplomasi, yang tentunya berdampak pula terhadap perkembangan politik di dalam negeri Indonesia. Kebijakan politik, ekonomi, sosial dan sistem pertahanan Indonesia juga sering dipengaruhi oleh perkembangan politik global yang selalu berubah dari waktu ke waktu.
 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar