Kementerian
tenaga kerja Saudi mengatakan lebih dari 1,5 juta tenaga ilegal telah
mendaftarkan diri untuk melegalkan status mereka di negara kerajaan itu.
Langkah ini dilakukan Saudi untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu, khususnya anak-anak muda.
Arab Saudi berupaya mengurangi pasar gelap tenaga kerja yang diperkirakan mencapai sembilan juta warga asing.
Pengangguran di Arab Saudi diperkirakan mencapai 12% dan angka ini lebih tinggi lagi di kalangan anak muda.
Bulan April lalu, Raja Abdullah mengumumkan masa tenggang tiga bulan untuk pemutihan tenaga kerja ilegal.
Menyusul pengumuman ini, ribuan tenaga kerja
asing termasuk Indonesia, Yaman, Filipina, Sri Lanka, India dan Pakistan
antre di konsulat negara masing-masing.
Antrean panjang
Di KJRI Jedah, keributan akibat antrean tenaga kerja sempat Klik
menyebabkan satu orang meninggal minggu pertama Juni lalu.
Menyusul peristiwa ini, Klik
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirimKlik
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mengawasi pelaksanan pemberian dokumen perjalanan kepada TKI ilegal.
Mereka yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli akan menghadapi risiko deportasi atau denda.
Berdasarkan undang-undang Saudi, para warga asing harus mendapatkan sponsor dari majikan dan bekerja di bidang yang didaftarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar