Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah LSM
telah mengadukan 117 perusahaan perkebunan dan HTI kepada Kementerian
Lingkungan Hidup karena dianggap terlibat kasus kebakaran hutan di
Sumatera.
| BBC |
"Bukti-bukti sudah kami serahkan. Jika
(penyidik) kurang bukti, kami siap menghadirkan bukti yang dibutuhkan,"
kata manajar pembelaan hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu, Rabu (26/06)
sore, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Menurut Walhi, dari 117 perusahaan,
84 perusahaan merupakan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI),
sementara 33 lainnya merupakan perusahaan di bidang perkebunan.
"Sedangkan sebagian besar lokasi perusahaan berada di Provinsi Riau," katanya.
Sebelumnya pada Selasa (25/06), Walhi juga
melayangkan somasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tiga
kementerian terkait, Kapolri serta tiga pejabat daerah terkait kebakaran
hutan di Sumatera belakangan ini.
"Kami anggap mereka tidak melakukan apa-apa
terkait kasus pembakaran hutan yang terus berlanjut semenjak tahun
1997-1998," kata Muhnur.
"Sementara, masyarakat yang tetap menjadi
korban, penanggulangan terlambat, masyarakat membeli masker sendiri, dan
tak ada jaminan kesehatan bagi mereka," jelasnya.
Membantah
"Masyarakat yang tetap menjadi korban, masyarakat membeli masker sendiri, dan tak ada jaminan kesehatan bagi mereka, sementara penanggulangan terlambat."
Walhi dan sejumlah LSM kemudian memberi waktu
tujuh hari kepada Presiden SBY dan kementerian terkait untuk melakukan
upaya hukum terhadap 117 perusahaan yang diduga terlibat kebakaran
hutan.
"Bukan hanya (pelaku) perorangan, tetapi juga perusahaan yang lalai menjaga lahan konsesinya," kata Muhnur.
Kementerian terkait, lanjutnya, juga harus
melakukan audit lingkungan sebagai bentuk pengawasan terhadap
perusahaan-perusahaan yang diduga telah melanggar hukum.
Sejumlah laporan menyebutkan, Polda Riau sejauh
ini telah menangkap sembilan orang yang disebut sebagai tersangka
pembakar lahan dan hutan.
Wakil Kepala Polda Riau Komisaris Besar A Sofyan
mengatakan, lima tersangka ditangkap di Rokan Hilir, Riau, karena
menyebabkan kebakaran pada lahan 400 hektar. Tersangka lainnya ditangkap
di wilayah lain di Riau.
Semua tersangka dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun
2004 tentang Perkebunan dan UU Nomor 32 Tahun 2009. Mereka terancam
hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan
Indonesia, Nana Suparna, membantah pernyataan pejabat yang menyebut
keterlibatan investor hutan tanaman industri (HTI) sebagai penyebab
kebakaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar