Senin, 21 April 2014
Tarsiti Binti Tusti Uwas, salah seorang TKW korban
penyiksaan majikan, akhirnya bisa pulang, setelah menerima semua hak gajinya,
termasuk kompensasi ganti rugi atas luka yang dideritanya. Tarsiti dijadwalkan
akan kembali ke Indonesia dengan menggunakan maskapai Saudi Airlines
nomor penerbangan SV 820 (21/04) pagi hari dan diperkirakan
tiba di Jakarta hari yang sama, pukul 13.35.
Sebelumnya, TKW asal Cirebon dimaksud telah bekerja di Arab Saudi selama 3 tahun 9 bulan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga. Masalah datang, ketika ia sering mendapatkan perlakuan kasar dan siksaan dari istri majikannya, yang kemudian mendorong dirinya untuk kabur. Selain itu, gaji yang dijanjikan sebesar 800 riyal perbulan, hanya dibayarkan majikannya selama 9 bulan. Sisanya, belum dibayar.
Kasus Tarsiti bermula dari laporan polisi (3/03) setelah yang bersangkutan melarikan diri dari rumah majikan dan diketemukan dalam keadaan sakit sehingga harus dirawat ke RS. Dr. Ahmad Abanmi. Setelah adanya laporan, KBRI Riyadh lalu menugaskan staf untuk menjenguk Tarsiti.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa majikan perempuannya telah melakukan kekerasan terhadap dirinya dengan cara memukul di bagian muka sehingga membuatnya lebam dan mempelintir tangan kanannya sehingga menyebabkan patah.
Guna mengawal kasus tersebut, utamanya dalam rangka memberikan perlindungan kepada Tarsiti, KBRI Riyadh membentuk Tim khusus.
Dari penelusuran kasus ini, telah ada upaya-upaya dari pihak majikan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Hal ini, diketahui dari kunjungan majikan laki-laki yang membujuk Tarsiti untuk membuat pernyataan agar tidak menuntut istrinya (tanazul).
Tarsiti sendiri mengaku bahwa ia telah dipaksa membubuhkan cap jempolnya di atas surat pernyataan tersebut. Selain itu, setelah siang harinya dikunjungi staf KBRI Riyadh di RS, Tarsiti juga sempat disembunyikan di rumah adik perempuan majikan laki-laki dikota Al-Kharj, ± 93 km di luar kota Riyadh.
Tim bersama Pengacara, KBRI berhasil memaksa Tarsiti Bt. Tusti Uwas dan majikan laki-lakinya untuk datang ke KBRI (24/03) guna mempertanggungjawabkan tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap TKI tersebut.
Dari pertemuan tersebut, majikan laki-laki menyesali kejadian dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi. Atas hal tersebut, KBRI menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Tarsiti.
KBRI menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan apapun keputusan yang diambil oleh Tarsiti Bt. Tusti Uwas, bahkan akan menyediakan pengacara bilamana kasus tersebut kemudian akan dibawa ke pengadilan.
Namun, dengan memahami niat baik majikan untuk menyelesaikan permasalahan, serta posisinya yang sulit bila melanjutkan proses tuntutan hukum (surat Tanazul) dimana terdapat cap jari tangannya, Tarsiti Bt. Tusti Uwas memutuskan tidak akan menuntut majikan lebih lanjut.
Atas keputusan TKI tersebut, KBRI meminta penyelesaian seluruh hak-hak keuangan dan kompensasi atas tindak penganiayaan yang dialaminya. Setelah melalui negosiasi yang alot, majikan kemudian menyetujui untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayar serta merawat TKI tersebut sampai pulih dan menyediakan tiket perjalanan pulangnya kembali ke Indonesia.
Sempat terjadi negosiasi panjang antara KBRI dengan pihak majikan (16/04) terkait proses kepulangan Tarsiti, namun hal tersebut berhasil ditangani oleh pihak KBRI.
Kondisi Tarsiti Bt. Tusti Uwas saat ini sudah sehat dan meskipun kemungkinan masih memerlukan penanganan medis lanjutan, namun perawatan medis intensif untuk tangan kanan yang patah (gips) sudah dilepas dan pihak RS menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dapat dipulangkan ke Indonesia. (Sumber: KBRI Riyadh)
Sebelumnya, TKW asal Cirebon dimaksud telah bekerja di Arab Saudi selama 3 tahun 9 bulan sebagai Penata Laksana Rumah Tangga. Masalah datang, ketika ia sering mendapatkan perlakuan kasar dan siksaan dari istri majikannya, yang kemudian mendorong dirinya untuk kabur. Selain itu, gaji yang dijanjikan sebesar 800 riyal perbulan, hanya dibayarkan majikannya selama 9 bulan. Sisanya, belum dibayar.
Kasus Tarsiti bermula dari laporan polisi (3/03) setelah yang bersangkutan melarikan diri dari rumah majikan dan diketemukan dalam keadaan sakit sehingga harus dirawat ke RS. Dr. Ahmad Abanmi. Setelah adanya laporan, KBRI Riyadh lalu menugaskan staf untuk menjenguk Tarsiti.
Dari pengakuannya, diketahui bahwa majikan perempuannya telah melakukan kekerasan terhadap dirinya dengan cara memukul di bagian muka sehingga membuatnya lebam dan mempelintir tangan kanannya sehingga menyebabkan patah.
Guna mengawal kasus tersebut, utamanya dalam rangka memberikan perlindungan kepada Tarsiti, KBRI Riyadh membentuk Tim khusus.
Dari penelusuran kasus ini, telah ada upaya-upaya dari pihak majikan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Hal ini, diketahui dari kunjungan majikan laki-laki yang membujuk Tarsiti untuk membuat pernyataan agar tidak menuntut istrinya (tanazul).
Tarsiti sendiri mengaku bahwa ia telah dipaksa membubuhkan cap jempolnya di atas surat pernyataan tersebut. Selain itu, setelah siang harinya dikunjungi staf KBRI Riyadh di RS, Tarsiti juga sempat disembunyikan di rumah adik perempuan majikan laki-laki dikota Al-Kharj, ± 93 km di luar kota Riyadh.
Tim bersama Pengacara, KBRI berhasil memaksa Tarsiti Bt. Tusti Uwas dan majikan laki-lakinya untuk datang ke KBRI (24/03) guna mempertanggungjawabkan tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap TKI tersebut.
Dari pertemuan tersebut, majikan laki-laki menyesali kejadian dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi. Atas hal tersebut, KBRI menyerahkan sepenuhnya putusan kepada Tarsiti.
KBRI menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan apapun keputusan yang diambil oleh Tarsiti Bt. Tusti Uwas, bahkan akan menyediakan pengacara bilamana kasus tersebut kemudian akan dibawa ke pengadilan.
Namun, dengan memahami niat baik majikan untuk menyelesaikan permasalahan, serta posisinya yang sulit bila melanjutkan proses tuntutan hukum (surat Tanazul) dimana terdapat cap jari tangannya, Tarsiti Bt. Tusti Uwas memutuskan tidak akan menuntut majikan lebih lanjut.
Atas keputusan TKI tersebut, KBRI meminta penyelesaian seluruh hak-hak keuangan dan kompensasi atas tindak penganiayaan yang dialaminya. Setelah melalui negosiasi yang alot, majikan kemudian menyetujui untuk membayarkan sisa gaji yang belum dibayar serta merawat TKI tersebut sampai pulih dan menyediakan tiket perjalanan pulangnya kembali ke Indonesia.
Sempat terjadi negosiasi panjang antara KBRI dengan pihak majikan (16/04) terkait proses kepulangan Tarsiti, namun hal tersebut berhasil ditangani oleh pihak KBRI.
Kondisi Tarsiti Bt. Tusti Uwas saat ini sudah sehat dan meskipun kemungkinan masih memerlukan penanganan medis lanjutan, namun perawatan medis intensif untuk tangan kanan yang patah (gips) sudah dilepas dan pihak RS menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah dapat dipulangkan ke Indonesia. (Sumber: KBRI Riyadh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar