24 Juli 2014
Bertempat
di KBRI Bangkok, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, Dirjen Administrasi
Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud bertindak sebagai narasumber dalam
acara Sosialisasi Kewarganegaraan dan Keimigrasian (22/07).
Para narasumber menyampaikan paparan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia seputar masalah kewarganegaraan dan imigrasi. Acara tersebut dibuka oleh Duta Besar RI Bangkok Lutfi Rauf yang juga berperan sebagai moderator diskusi.
Di samping kedua narasumber di atas, hadir pula Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian (Doklanvisfaskim) Asep Kurnia dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) Rochadi Iman Santoso guna menyampaikan hal-hal teknis keimigrasian dan kewarganegaraan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dengan kehadiran sekitar 200 masyarakat Indonesia di Bangkok. Sebagaimana diketahui, masalah kewarganegaraan dan keimigrasian khususnya bagi mereka yang melakukan penikahan campur sering menjadi pertanyaan bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
Menurut Dubes RI Bangkok, “kesempatan ini sangat baik untuk dimanfaatkan para WNI di Bangkok, khususnya untuk mengemukakan pertanyaan dan masukan kepada pejabat terkait di bidang Keimigrasian dan Kewarganegaraan”.
Dalam paparannya, Dirjen AHU menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran WNI tentang pentingnya memahami Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan pentingnya memahami tata cara pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dari pernikahan campur.
UU No. 12 Tahun 2006 tersebut mencerminkan sikap dan keseriusan negara Indonesia dalam menjamin hak-hak warga negaranya. Hal yang sangat mendasar adalah bahwa dalam menentukan status seseorang sebagai WNI, Pemerintah akan melihat fakta hukum dan bukan lagi merujuk kepada ras.
“Pemerintah telah melakukan perlindungan maksimum bagi WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dan sepanjang ada jalan, kewarganegaraan itu akan diberikan”, tegas Dirjen AHU.
Perlindungan maksimum tercermin dari tata cara Pewarganegaraan yang juga diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tersebut. Pada intinya, sebagai bentuk perlindungan WNI, UU ini menjamin status kewarganegaraan WNI dan cenderung akan sangat sulit bagi WNI untuk kehilangan status kewarganegaraannya.
Walaupun demikian, sangat disayangkan masih banyaknya ditemukan kasus-kasus WNI yang abai dengan kemudahan-kemudahan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Selain mendengarkan paparan dari pembicara, para hadirin cukup antusias untuk melontarkan berbagai pertanyaan antara lain masalah kewarganegaraan ganda terbatas, sisi positif dan negatif kemungkinan adanya peraturan kewarganegaraan ganda tetap di masa mendatang, terobosan Ditjen Imigrasi khususnya terkait kemudahan visa dalam rangka menyambut ASEAN Community 2015, peraturan pengajuan penelitian mahasiswa universitas asing dan hal-hal yang terkait dengan dokumen perjalanan seperti paspor. Acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di KBRI Bangkok.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik WNI maupun WNA di Bangkok, KBRI telah merenovasi ruang pelayanan imigrasi dan kekonsuleran yang pada kesempatakan yang sama ditinjau langsung oleh Dirjen Imigrasi, Dirjen AHU dan tim.
Renovasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung keputusan Pemerintah RI khususnya Kementerian Hukum dan HAM yang menjadikan KBRI Bangkok sebagai salah satu pilot project implementasi SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian).
Para narasumber menyampaikan paparan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia seputar masalah kewarganegaraan dan imigrasi. Acara tersebut dibuka oleh Duta Besar RI Bangkok Lutfi Rauf yang juga berperan sebagai moderator diskusi.
Di samping kedua narasumber di atas, hadir pula Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian (Doklanvisfaskim) Asep Kurnia dan Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) Rochadi Iman Santoso guna menyampaikan hal-hal teknis keimigrasian dan kewarganegaraan.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dengan kehadiran sekitar 200 masyarakat Indonesia di Bangkok. Sebagaimana diketahui, masalah kewarganegaraan dan keimigrasian khususnya bagi mereka yang melakukan penikahan campur sering menjadi pertanyaan bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
Menurut Dubes RI Bangkok, “kesempatan ini sangat baik untuk dimanfaatkan para WNI di Bangkok, khususnya untuk mengemukakan pertanyaan dan masukan kepada pejabat terkait di bidang Keimigrasian dan Kewarganegaraan”.
Dalam paparannya, Dirjen AHU menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran WNI tentang pentingnya memahami Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan pentingnya memahami tata cara pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak dari pernikahan campur.
UU No. 12 Tahun 2006 tersebut mencerminkan sikap dan keseriusan negara Indonesia dalam menjamin hak-hak warga negaranya. Hal yang sangat mendasar adalah bahwa dalam menentukan status seseorang sebagai WNI, Pemerintah akan melihat fakta hukum dan bukan lagi merujuk kepada ras.
“Pemerintah telah melakukan perlindungan maksimum bagi WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dan sepanjang ada jalan, kewarganegaraan itu akan diberikan”, tegas Dirjen AHU.
Perlindungan maksimum tercermin dari tata cara Pewarganegaraan yang juga diatur dalam UU No.12 Tahun 2006 tersebut. Pada intinya, sebagai bentuk perlindungan WNI, UU ini menjamin status kewarganegaraan WNI dan cenderung akan sangat sulit bagi WNI untuk kehilangan status kewarganegaraannya.
Walaupun demikian, sangat disayangkan masih banyaknya ditemukan kasus-kasus WNI yang abai dengan kemudahan-kemudahan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Selain mendengarkan paparan dari pembicara, para hadirin cukup antusias untuk melontarkan berbagai pertanyaan antara lain masalah kewarganegaraan ganda terbatas, sisi positif dan negatif kemungkinan adanya peraturan kewarganegaraan ganda tetap di masa mendatang, terobosan Ditjen Imigrasi khususnya terkait kemudahan visa dalam rangka menyambut ASEAN Community 2015, peraturan pengajuan penelitian mahasiswa universitas asing dan hal-hal yang terkait dengan dokumen perjalanan seperti paspor. Acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama di KBRI Bangkok.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat baik WNI maupun WNA di Bangkok, KBRI telah merenovasi ruang pelayanan imigrasi dan kekonsuleran yang pada kesempatakan yang sama ditinjau langsung oleh Dirjen Imigrasi, Dirjen AHU dan tim.
Renovasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung keputusan Pemerintah RI khususnya Kementerian Hukum dan HAM yang menjadikan KBRI Bangkok sebagai salah satu pilot project implementasi SIMKIM (Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar