Jumat, 19 Desember 2014

Menlu RI: Perlindungan WNI-BHI Prioritas Politik Luar Negeri

Kamis, 18 Desember 2014
Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri adalah salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia, sesuai dengan visi-misi Presiden RI, yang juga merupakan visi Kementerian Luar Negeri,” tegas Menlu Retno Marsudi ketika membuka Rapat Koordinasi Perlindungan WNI dan BHI dengan Perwakilan Citizen Service dan pemangku kepentingan lainnya di Ruang Nusantara, Kemlu RI (17/12).

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara nyata menegaskan dalam Nawa Cita kepemimpinan mereka bahwa salah satu agenda Pemerintah adalah: Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif”. Hal ini memberikan harapan sekaligus tantangan bagi kelanjutan penanganan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya perlindungan di luar negeri.

Rapat diikuti oleh unsur Kemlu, Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI dan perwakilan citizen service seperti Johor Bahru, Kuala Lumpur, Dubai, Den Haag, dan Tokyo.

Menlu Retno juga menekankan pentingnya revolusi mental para diplomat Indonesia untuk mengutamakan pelayanan dan keberpihakan pada WNI.

Menurut Menlu Retno, ada empat cara pelayanan publik yang harus dilakukan oleh setiap diplomat Indonesia. Lakukan pelayanan dengan ramah, selalu tersenyum walaupun beban kerja sangat berat. Lakukan pelayanan dengan cepat namun tepat.
Be accessible, dapat dijangkau sepanjang waktu, dan be accountable, zero tolerance to corruption.

Kemlu RI telah melakukan banyak upaya perlindungan, termasuk menyelamatkan 43 WNI dari hukuman mati pada tahun ini dan menyelamatkan 90% WNI yang berada di daerah konflik Suriah. Namun masih banyak yang harus dilakukan, masih banyak cara – cara perlindungan yang dapat diperbaiki.

Saat ini jumlah WNI di luar negeri yang tercatat oleh Perwakilan RI di luar negeri adalah sebanyak 4,4 juta jiwa (Oktober 2014), sebagian besar di antaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Namun demikian, data dan jumlah riil WNI di luar negeri diperkirakan mencapai 2 atau 3 kali jumlah tersebut, mengingat banyak WNI di luar negeri yang tidak melakukan lapor diri ke Perwakilan RI setempat. Selama tahun 2014 jumlah kasus WNI di luar negeri yang tercatat di Kementerian Luar Negeri adalah sebanyak 15.345 kasus.


Dalam rapat koordinasi ini, Kemlu RI bersama BPN2TKI dan beberapa institusi
stakeholder lainnya meluncurkan database terpadu untuk perlindungan WNI yang lebih baik. Dengan adanya database terpadu ini, maka semua institusi terkait akan memiliki data yang sama. Setiap laporan yang masuk ke hotline institusi - institusi terkait akan di-input ke database yang sama dan bisa diakses oleh semua institusi yang berwenang. Penanganan kasus di dalam negeri akan dapat diakses oleh Perwakilan Indonesia di luar negeri dan sebaliknya.

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid yang meluncurkan
database terpadu bersama dengan Menlu Retno menyampaikan kebanggaan dan kegembiraan beliau mengenai database terpadu ini. Harapannya, ke depan perlindungan WNI dapat dilakukan dengan cepat-tepat. (sumber: Dit. PWNI/Dit.Infomed/VKH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar