Perdana Menteri Tony Abbott pada
hari Jumat mendesak Indonesia untuk memberikan pengampunan bagi dua
orang narapidana kasus narkotika berkebangsaan Australia setelah
permohonan grasi terakhir mereka ditolak.
"Australia menentang hukuman mati di dalam dan di luar negeri," kata Abbott dalam sebuah pernyataan. Australia
menghormati kedaulatan Indonesia, kami meminta Indonesia untuk
mempertimbangkan kembali keputusan mengeksekusi dua warga negara
Australia."
Jakarta pekan lalu mengumumkan bahwa Andrew Chan akan
dihukum mati dengan seorang penyelundup narkotika dari Australia lainnya
yaitu Myuran Sukumaran, karena mereka melakukan kejahatan itu
bersama-sama.
Grasi Sukumaran ditolak bulan lalu dan Chan permohonan grasi Chan ditolak hari Kamis (22/01) kemarin.
Abbott
mengatakan bahwa ia dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop "terus
melakukan segala upaya melalui jalur-jalur paling efektif untuk
menghentikan eksekusi Sukumaran dan Chan."
Abbott mengatakan kedua narapidana itu telah menyesali perbuatannya dan merehabilitasi narapidana lain.
"Keistimewaan pengampunan harus diberikan kepada mereka," kata Abbott.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar