Pelaksanaan hukuman mati tak akan menyelesaikan masalah narkotika Indonesia, kata Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.
"Saya
tidak percaya bahwa mengeksekusi orang merupakan jawaban untuk
memecahkan masalah narkoba dan peredarannya di dalam dan di luar
Indonesia," katanya dalam wawancara dengan Sky News.
"Betapapun,
ini hukum Indonesia. Ini merupakan peringatan keras bahwa pelanggaran
hukum terkait narkoba berhadapan dengan hukuman yang amat sangat berat
di luar negeri, khususnya di Indonesia."
Bishop mengatakan hal itu
sehubungan eksekusi terhadap enam terpidana narkoba yang mencakup warga
asing dari Belanda, Brasil, Malawi, Nigeria dan Vietnam.
Australia
sendiri memiliki dua warga negara yang menunggu eksekusi mati terkait
dengan kasus penyelundupan narkoba, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew
Chan.
Berbicara kepada Sky News, Julie Bishop mengatakan
Australia akan terus menunjukkan kepada Indonesia bahwa kedua warga
Australia itu telah menjalani upaya keras untuk memperbaiki diri.
Menurut Bishop, bulan Desember lalu ia telah menyurati lagi
Menlu RI Retno Marsudi tentang pengampunan terhadap kedua warganya.
Namun
dalam jawaban yang diterima Bishop belum lama ini, Menlu Indonesia
menyampaikan penolakan, "dengan dasar bahwa Indonesia mengaku sedang
menghadapi krisis soal narkoba, dan mereka percaya bahwa hukuman mati
mesti diterapkan."
Julie Bishop menolak menjawab apakah ia akan
menarik dubes Australia seandainya eksekusi terhgadap dua warganya
dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Sebelumnya,
pemerintah Brasil dan Belanda menarik duta besar mereka sebagai protes.
Vonis mati
Kelompok
Bali Sembilan terdiri dari delapan lelaki dan seorang perempuan, yang
saat ditangkap, masih berusia antara 18 hingga 28 tahun.
Mereka
ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha
menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp 40 miliar
ke Australia.
Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh
yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur
hidup, sementara dua yang dianggap pemimpin kelompok itu, Sukumaran dan
Chan, tetap mendapat vonis mati.
Menurut laporan Fairfax Media,
penolakan grasi terhadap Sukumaran disampaikan ke penjara Kerobokan,
Bali, Rabu lalu, dengan kepaala surat "Presiden Republik Indonesia"
dengan nama presiden tercantum di bawahnya.
Namun Presiden Joko Widodo sudah mengatakan tidak akan memberikan pengampunan kepada siapapun terpidana mati kasus narkoba.
(BBC Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar