Selasa, 19 Mei 2015

KBRI Kuala Lumpur bebaskan WNI dari hukuman mati di Malaysia

Senin, 18 Mei 2015
KBRI Kuala Lumpur kembali membebaskan empat WNI dari hukuman mati (15/4). Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, dalam sidang 15 Mei 2015 membebaskan empat WNI asal Lampung Timur dari tuduhan pembunuhan. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari fima hukum Gooi & Azura.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka.

Sebenarnya pada persidangan tanggal 22 Mei 2013, Hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena jaksa dinilai tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama. Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.

Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer.
Dubes Herman menambahkan apabila keempat WNI ini akhirnya dibebaskan maka total jumlah WNI yang telah berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak tahun 2009 adalah 221 orang terdiri 91 (sembilan puluh satu) orang bebas murni dan 130 (seratus tiga puluh) orang turun hukuman menjadi hukuman penjara. 
Sepanjang tahun 2015, Perwakilan RI di Malaysia telah dapat membebaskan 11 WNI dari hukuman mati. Sebagai langkah preventif, Dubes RI menekankan perlunya digiatkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Malaysia dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (sumber: KBRI Kuala Lumpur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar