Pengadilan tertinggi untuk kasus 
perdata di Jerman telah membatalkan dua vonis karena hakim mengirim teks 
melalui handphone kepada pengasuh bayinya saat sidang tengah berlangsung.
Menurut 
Pengadilan Federal Jerman, alat komunikasi seperti telepon genggam tidak punya tempat di ruang 
sidang dan untuk itu para hakim dilarang menggunakannya ketika sedang menyidangkan sebuah
 kasus.
Masalah itu dianggap bukan hanya sekedar sopan santun 
namun juga menyangkut inti dari tugas hakim, yang harus memusatkan 
perhatian pada kasus yang ditanganinya setiap saat.
Akibat dari perbuatan hakim ini, kedua pria yang berperkara di Frankfurt yang terlibat dalam perkelahian dengan menggunakan pisau- akan menjalani sidang ulang.
Pengadilan
 Federal Jerman mengatakan dalam sidang atas keduanya, hakim beberapa 
kali memeriksa telepon genggamnya dalam rentang waktu 10 menit ketika 
sidang dan mengirim dua pesan kepada pengasuh bayinya karena sidang 
berlangsung lebih lama dari yang direncanakan.
Ditambahkan bahwa dalam keadaan darurat, sidang boleh dihentikan untuk sementara dan dilanjutkan kembali dengan perhatian penuh.
Seorang
 hakim dari pengadilan perdata tertinggi di Jerman itu, Thomas Fischer, 
menegaskan bahwa telepon genggam tidak boleh ada di ruang sidang, dan 
itu berlaku untuk pengunjung, penasehat hukum, dan juga hakim.
(sumber: BBC Indonesia) 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar