Pengadilan tertinggi untuk kasus
perdata di Jerman telah membatalkan dua vonis karena hakim mengirim teks
melalui handphone kepada pengasuh bayinya saat sidang tengah berlangsung.
Menurut
Pengadilan Federal Jerman, alat komunikasi seperti telepon genggam tidak punya tempat di ruang
sidang dan untuk itu para hakim dilarang menggunakannya ketika sedang menyidangkan sebuah
kasus.
Masalah itu dianggap bukan hanya sekedar sopan santun
namun juga menyangkut inti dari tugas hakim, yang harus memusatkan
perhatian pada kasus yang ditanganinya setiap saat.
Akibat dari perbuatan hakim ini, kedua pria yang berperkara di Frankfurt yang terlibat dalam perkelahian dengan menggunakan pisau- akan menjalani sidang ulang.
Pengadilan
Federal Jerman mengatakan dalam sidang atas keduanya, hakim beberapa
kali memeriksa telepon genggamnya dalam rentang waktu 10 menit ketika
sidang dan mengirim dua pesan kepada pengasuh bayinya karena sidang
berlangsung lebih lama dari yang direncanakan.
Ditambahkan bahwa dalam keadaan darurat, sidang boleh dihentikan untuk sementara dan dilanjutkan kembali dengan perhatian penuh.
Seorang
hakim dari pengadilan perdata tertinggi di Jerman itu, Thomas Fischer,
menegaskan bahwa telepon genggam tidak boleh ada di ruang sidang, dan
itu berlaku untuk pengunjung, penasehat hukum, dan juga hakim.
(sumber: BBC Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar