Selasa, 25 Juni 2013

Cina Sepakat Beli Pesawat Airbus

Cina telah mencapai kesepakatan untuk membeli 60 pesawat yang diproduksi oleh perusahaan asal Airbus. Nilai pembelian yang telah disepakati dilaporkan mencapai US$8 miliar.
Kesepakatan ini merupakan yang pertama sejak Uni Eropa melarang penyertaan maskapai asing ke dalam skema perdagangan karbonnya yang kontroversial. Cina telah menyuarakan ketidaksetujuannya dengan skema tersebut.

Skema perdagangan karbon yang dikeluarkan oleh Uni Eropa mengharuskan setiap maskapai membayar biaya atas karbon yang mereka keluarkan.
Tahun lalu, Airbus pernah menuding Cina secara sengaja melarang sejumlah maskapai di negara itu membeli pesawat dari perusahaan itu di tengah perdebatan soal skema ini.

Kunjungan Hollande

Kesepakatan itu merupakan bagian dari rangkaian persetujan kerjasama yang ditandatangani selama kunjungan dua hari Presiden Prancis, Francois Holland di Cina.
Pembelian pesawat dari Airbus ini meliputi 42 pesawat jenis A320 dan 18 pesawat jenis A330.
Pada bulan Maret lalu perusahaan asal Indonesia Lion Air, memecahkan rekor dengan memesan 234 pesawat jet penumpang dari Airbus.
Saat itu Kantor kepresidenan Prancis mengatakan pada Senin (18/03) bahwa perjanjian dengan Lion Air, yang bernilai US$23,8 miliar, adalah yang terbesar dalam sejarah Airbus.
Berdasarkan kesepakatan ini Airbus akan memasok jet A320 dan A321 yang banyak dimanfaatkan di jalur-jalur menengah.
Kepala Eksekutif Airbus, Fabrice Bregier seperti dikutip dari Financial Times mengatakan "kesepakatan ini menunjukan bahwa Cina menghargai upaya Airbus dan Uni Eropa dalam mencari pemecahan soal skema perdagangan karbon dan ini telah menunjukan langkah maju yang mengarah pada 'hubungan bisnis seperti apa adanya'."
Sebelumnya Uni Eropa memang berupaya untuk memajukan aturan tentang Skema Perdagangan Karbon (ETS) untuk mengurangi angka buangan CO2 di langit benua itu.
Namun skema yang ditawarkan oleh Uni Eropa ini ditentang oleh sejumlah negara seperti Cina, Rusia dan AS.
Mereka mengatakan skema itu telah melanggar hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar