Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menunda
pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas menjadi undang-undang dalam
sidang paripurna yang berlangsung hari Selasa (25/06).
"Disepakati harus ada sosialisasi
sekali lagi dengan mengundang semua pihak, dengan tenggat waktu pekan
depan, 2 Juli, sudah ada pengambilan keputusan," katanya.
Ketua Panja RUU Ormas, Abdul Malik Haramain,
menegaskan penundaan tersebut tidak akan berdampak besar pada isi RUU.
Walau terjadi perubahan, perubahan tersebut akan bersifat minim dan
tidak substantif karena semua fraksi sudah cenderung sepakat.
"Penundan ini tidak terkait substansi, karena
pada prinsipnya semua fraksi setuju. Tinggal klarifikasi dan sosialisasi
kepada ormas yang ada," kata Abdul Malik Haramain.
"Kita akan coba klarifikasi kenapa ormas menolak
dan belum menerima. Keputusan sudah pasti, Selasa akan rapat lagi dan
disahkan dengan draft yang ini, ada perubahan sedikit tetapi tidak
substantif," sambungnya.
Jalan tengah
Seperti diketahui, sejumlah ormas besar seperti Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum sepakat dengan isi Klik rancangan undang-undang tersebut.Pro Kontra RUU Ormas
- Dianggap dapat melakukan seleksi /filterisasi terhadap ormas atau lembaga asing yang beroperasi di Indonesia sehingga NKRI dapat dijaga keutuhannya.
- Ketua DPP PKS Indra mengatakan RUU ini jau lebih akomodatif dibandingkan UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985, yang justru sangat represif.
- Kalangan ormas menilai definisi ormas terlalu luas dan tumpang tindih. Misalnya, yayasan ikut dikategorikan sebagai ormas padahal UU Yayasan jelas mengaturnya sebagai badan hukum tanpa anggota.
- RUU Ormas dinilai membuka peluang kembalinya sejarah represif di era Orde Baru yang pernah membubarkan organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM).
Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menjadi satu-satunya fraksi yang menolak draft RUU tersebut menilai penundaan selama sepekan merupakan solusi yang terbaik bagi semua pihak.
"Tadi ambil jalan tengah. Karena RUU ini diusulkan sendiri oleh DPR artinya tidak ada fraksi yang akan coba menghalang-halangi. Hanya faktor kehati-hatian saja dalam mengambil keputusan," kata Taufik Kurniawan yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP PAN.
"Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, kita jalin komunikasi terus dari tokoh-tokoh ormas. PAN paling tidak bisa memahami dan jalan terbaik diharapkan muncul dari hasil lobi (dengan ormas) yang nanti dilakukan."
Aksi protes
Poin-poin RUU Ormas
- Ormas didirikan oleh tiga orang WNI atau lebih, kecuali yayasan.
- Ormas berbadan hukum harus memiliki izin, yang menyertakan: akta pendirian notaris yang memuat AD/ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, NPWP atas nama perkumpulan, surat pernyataan bukan sayap parpol, surat pernyataan tidak bersengketa. Disahkan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Ormas yang tidak berbadan hukum harus memiliki surat keterangan terdaftar diberikan oleh menteri atau gurbernur atau buupati./walikota.
Sementara itu, di luar pagar DPR, sejumlah
organisasi masyarakat yang menamakan dirinya gerakan rakyat tolak RUU
Ormas berdemonstrasi menuntut dibatalkannya pembahasan RUU tersebut.
Menurut salah satu koodrinator aksi, Baris Silitonga, RUU Ormas tidak berguna dan membelenggu kebebasan berdemokrasi.
"Penerapannya akan bentrok dengan aturan tentang
serikat buruh. RUU belum sah saja, di daerah-daerah pendaftaran serikat
buruh sudah ditolak dan dipersulit," katanya.
RUU Ormas juga dinilai membuka peluang
kembalinya pendekatan represif di era Orde Baru yang pernah membubarkan
organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaen
(GPM).
"Dalam RUU itu, pemerintah berhak memberhentikan
sementara ormas yang tidak baik. Tapi definisi 'tidak baik' itu tidak
ada parameternya yang jelas. Ini sangat berbahaya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar