Juru bicara Kepolisian Daerah Riau,
AKBP Hermansyah mengatakan kedua orang itu ditangkap di daerah terpisah
masing-masing berinisial S di Bengkalis dan HP Rokan Hilir.
"S ini melakukan pembakaran lahan kemudian
meninggalkan lahan tapi waktu pembakaran itu ada saksi yang melihatnya,"
kata Hermansyah seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia Andreas
Nugroho yang berada di Pekanbaru.
"Akibat pembakaran dia ini kemudian menjalar ke
mana-mana akhirnya menjalar ke lahan milik ke PT MJ dan ada 58 pokok
sawit yang terbakar di lahan satu hektar lebih."
Sementara kasus yang terjadi di Rokan Hilir, pelaku juga melakukan hal yang sama.
"HP ini membuka lahan seluas 65 hektar dengan
cara membakar namun kemudian pembakaran itu tidak terkendali dan
menghanguskan sampai 400 hektar, tapi ada yang melihat, dilaporkan
polisi dan kemudian ditangkap," tambahnya.
Kedua kasus ini telah disidik oleh polisi masing-masing wilayah.
Polisi mengatakan keduanya merupakan pemilik lahan perorangan dan tidak terkait perusaan perkebunan manapun.
Sejauh ini polisi belum melakukan penanganan
terhadap delapan perusahaan asal Malaysia yang pernah disebut oleh
Kementerian Lingkungan terindikasi melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Lebih baik tanya ke KLH saja, kami tetap
membantu, mereka punya PPNS dan bisa melakukan penyidikan serta
penyelidikan," jelas Hermansyah.
Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya
mengatakan mereka mengindikasikan delapan perusahaan asal Malaysia
terlibat pembakaran karena ada sejumlah titik api di lahan milik mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar