Kementerian Luar Negeri RI, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Marty Natalegawa dan Wakil Menteri yang dijabat oleh Wardana sejak 19 Oktober 2011.
Kementerian Luar Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Luar Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Luar Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan
bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Sejarah Awal
Seperti dikutip dari buku Dua Puluh Lima Tahun Departemen Luar Negeri 1945-1970 “Sejarah Departemen Luar Negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah berdirinya negara Indonesia itu sendiri, mengapa? Karena setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945 Kabinet pertama Republik Indonesia terbentuk. Salah satu Kementerian atau Departemen yang dibentuk adalah Departemen Luar Negeri dengan bapak Mr. Ahmad Soebardjo Djojohadisurjo sebagai Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia”.
Seperti dikutip dari buku Dua Puluh Lima Tahun Departemen Luar Negeri 1945-1970 “Sejarah Departemen Luar Negeri Indonesia tidak terlepas dari sejarah berdirinya negara Indonesia itu sendiri, mengapa? Karena setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945 Kabinet pertama Republik Indonesia terbentuk. Salah satu Kementerian atau Departemen yang dibentuk adalah Departemen Luar Negeri dengan bapak Mr. Ahmad Soebardjo Djojohadisurjo sebagai Menteri Luar Negeri pertama Republik Indonesia”.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Mr. Ahmad Subardjo yang ditunjuk sebagai Menlu pertama membuka kantor Kemenlu di rumahnya sendiri di Jl Cikini Raya No. 80-82 Jakarta. Pada saat itu beliau dibantu beberapa staf seperti Herawati Diah, Paramita Abdulrachman, Mr. Sudjono, Suyoso Hadiasmoro dan Hadi Thayeb. Dari Cikini Raya, kantor Kemenlu pindah ke gedung eks Departemen Pendidikan dan Kebudayaan jaman Belanda dan Jepang di Jl. Cilacap No. 4, untuk kemudian pindah lagi ke Jl. Pegangsaaan Timur No. 36. Setelah itu barulah Kemenlu berkantor secara tetap di jalan Pejambon No. 6 dan Jl. Sisingamangaraja.Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".
Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[2]
Biro ini menyelenggarakan fungsi:
Biro ini menyelenggarakan fungsi:
BPO menyelenggarakan fungsi:
Mr. Ahmad Subardjo yang ditunjuk sebagai Menlu pertama membuka kantor Kemenlu di rumahnya sendiri di Jl Cikini Raya No. 80-82 Jakarta. Pada saat itu beliau dibantu beberapa staf seperti Herawati Diah, Paramita Abdulrachman, Mr. Sudjono, Suyoso Hadiasmoro dan Hadi Thayeb. Dari Cikini Raya, kantor Kemenlu pindah ke gedung eks Departemen Pendidikan dan Kebudayaan jaman Belanda dan Jepang di Jl. Cilacap No. 4, untuk kemudian pindah lagi ke Jl. Pegangsaaan Timur No. 36. Setelah itu barulah Kemenlu berkantor secara tetap di jalan Pejambon No. 6 dan Jl. Sisingamangaraja.Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".
Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.[2]
- Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia
- Melakukan perundingan dan membuat persetujuan :
- Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura
- Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatera
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan demikian Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950
Fungsi
- Memagari potensi disintegrasi bangsa
- Upaya membantu pemulihan ekonomi
- Upaya peningkatan citra Indonesia
- Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga negara Indonesia /WNI dan kepentingan Indonesia
- Melakukan hubungan kerjasama Bilateral, Regional, Multilateral dan Organisasi internasional
Organisasi
Sekretariat jenderal
Membawahi beberapa biro sebagai berikut:Biro Administrasi Menteri
Saat ini, dipimpin oleh Robert Matheus Michael Tene. Biro Administrasi Menteri atau yang sering disingkat sebagai BAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengkoordinasikan penghimpunan dan penyajian naskah dan informasi, pelaksanaan kebijakan Menteri Luar Negeri, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri.Biro ini menyelenggarakan fungsi:
- Penghimpunan informasi dan penyajian naskah di bidang politik, ekonomi, keuangan, pembangunan, sosial budaya, keamanan dan hukum untuk Menteri Luar Negeri;
- Pelaksanaan koordinasi dan perancangan pelaksanaan kebijakan, arahan, dan disposisi Menteri Luar Negeri;
- Penyelenggaraan hubungan kerja Menteri Luar Negeri dengan lembaga pemerintah dan interaksi Menteri Luar Negeri dengan unsur-unsur nonpemerintah baik nasional maupun asing;
- Pendayagunaan informasi dan hubungan dengan media massa;
- Penyusunan dan pelaksanaan acara dan kegiatan Menteri Luar Negeri serta penyelenggaraan urusan protokol, keamanan, tata usaha, dan kerumahtanggaan Menteri Luar Negeri;
- Pemberian dukungan substantif dan administratif bagi Juru Bicara Departemen Luar Negeri.
Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan
Biro ini dipimpin oleh Anita Lidya Luhulima, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal di bidang pelayanan administrasi bagi Sekretariat Jenderal, Staf Ahli Menteri, Pejabat Khusus, Kepala Perwakilan RI, dan Konsul Kehormatan, dan melaksanakan koordinasi hubungan kerja antarlembaga, penyusunan naskah peraturan perundang-ndangan, dan pelaksanaan ketatausahaan kementerian.Biro ini menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
- Pelaksanaan koordinasi perancangan dan pelayanan kegiatan kesekretariatan Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI, Staf Ahli Menteri; Pejabat Khusus, dan hubungan kerja antarlembaga;
- Pelaksanaan koordinasi pencalonan kepala perwakilan, perizinan, penyiapan surat-surat kepercayaan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Perwakilan dan Konsul Kehormatan;
- Pelaksanaan penyuluhan peraturan mengenai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang terkait dengan aspek kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
- Pemberian bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelayanan administrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI
Biro Perencanaan dan Organisasi
Biro ini yang juga sering dikenal sebagai BPO, dipimpin oleh Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo. Biro ini mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.BPO menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
- Koordinasi perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur mengenai perumusan rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi mengenai rencana kebijakan Kementerian Luar Negeri, penyusunan rencana dan program kerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan, serta evaluasi kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI;
Inspektorat jenderal
Direktorat jenderal
- Asia Pasifik dan Afrika
- Amerika dan Eropa
- Kerjasama ASEAN
- Multilateral
- Direktorat Keamanan Internasional dan Pelucutan Senjata
- Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan
- Direktorat Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan Hidup
- Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual
- Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang
- Informasi dan Diplomasi Publik
- Hukum dan Perjanjian Internasional
- Protokol dan Konsuler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar