Badan pengawas penyiaran Inggris, Ofcom, mendenda saluran TV Islam karena diputuskan memicu kekerasan. Denda sebesar £85.000 atau sekitar Rp1,2 miliar
itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Desember lalu bahwa Noor TV
melanggar kode etik penyiaran.
Kasusnya menyangkut seorang pembawa
acara yang mengatakan bisa diterima dan bahkan merupakan tugas umat
Islam untuk membunuh semua orang yang menghina Nabi Muhammad.
Dalam program Paigham-e-Mustafa pada 3
Mei 2012, pembawa acara Allama Muhammad Farooq Nizami menjawab
pertanyaan dari para pemirsa di seluruh dunia tentang masalah-masalah
yang berkaitan dengan Islam.
Salah seorang pemirsa bertanya 'hukuman apa yang dijatuhkan bagi orang yang menghina Nabi Muhammad?'
Nizami menjawab bahwa tidak ada lagi
ketidaksepakatan dalam hal tersebut, "Dipastikan tidak ada keraguan
bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad adalah kematian."
Sudah diberhentikan
Dia juga membenarkan tindakan Mumtaz Qadri, yang
membunuh Gubernur negara bagian India, Salmaan Taseer, pada tahun 2011
karena in 2011, karena tidak setuju dengan seruan Taseer agar
undang-undang penghinaan agama diubah.
Ofcom mengatakan denda yang besar itu
mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan namun tidak sampai
mencabut lisensi siaran.
Noor TV -yang dimiliki oleh Al Ehya Digital
Television- memiliki siaran di Inggris Raya dan juga ke seluruh dunia
lewat saluran Sky.
Mereka membela diri dengan mengatakan bahwa niat
presenter sebenarnya adalah meminta agar umat Islam bertanggung jawab
untuk terlibat jika melihat penghinaan atas Nabi Muhammad.
Bagaimanapun Nizami -yang sudah bekerja selama
lima tahun di Noor TV- diberhentikan bulan Mei itu juga dengan alasan
mempromosikan pandangan politik dan tindakan kekerasan dalam siaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar