Kamis, 22 Agustus 2013

Televisi Islam Kena Denda Di Inggris

Badan pengawas penyiaran Inggris, Ofcom, mendenda saluran TV Islam karena diputuskan memicu kekerasan. Denda sebesar £85.000 atau sekitar Rp1,2 miliar itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Desember lalu bahwa Noor TV melanggar kode etik penyiaran.
Kasusnya menyangkut seorang pembawa acara yang mengatakan bisa diterima dan bahkan merupakan tugas umat Islam untuk membunuh semua orang yang menghina Nabi Muhammad.
Dalam program Paigham-e-Mustafa pada 3 Mei 2012, pembawa acara Allama Muhammad Farooq Nizami menjawab pertanyaan dari para pemirsa di seluruh dunia tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan Islam.

Salah seorang pemirsa bertanya 'hukuman apa yang dijatuhkan bagi orang yang menghina Nabi Muhammad?'
Nizami menjawab bahwa tidak ada lagi ketidaksepakatan dalam hal tersebut, "Dipastikan tidak ada keraguan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad adalah kematian."

Sudah diberhentikan

Dia juga membenarkan tindakan Mumtaz Qadri, yang membunuh Gubernur negara bagian India, Salmaan Taseer, pada tahun 2011 karena in 2011, karena tidak setuju dengan seruan Taseer agar undang-undang penghinaan agama diubah.
Ofcom mengatakan denda yang besar itu mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan namun tidak sampai mencabut lisensi siaran.
Noor TV -yang dimiliki oleh Al Ehya Digital Television- memiliki siaran di Inggris Raya dan juga ke seluruh dunia lewat saluran Sky.
Mereka membela diri dengan mengatakan bahwa niat presenter sebenarnya adalah meminta agar umat Islam bertanggung jawab untuk terlibat jika melihat penghinaan atas Nabi Muhammad.
Bagaimanapun Nizami -yang sudah bekerja selama lima tahun di Noor TV- diberhentikan bulan Mei itu juga dengan alasan mempromosikan pandangan politik dan tindakan kekerasan dalam siaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar