Walau masih berstatus koruptor namun mereka masih menerima uang pensiun pula. Itulah
yang terjadi dinegeri ini. Kenikmatan itu juga dirasakan M Nazaruddin dan enam koruptor lain yang
dulunya menjadi anggota DPR RI.
Dengan gaji pokok sekitar Rp 4-8
juta perbulan, eks legislator berstatus koruptor itu bisa menikmati uang
negara secara rutin setiap bulannya selama seumur hidup. Uang pensiun
besarannya 6-75 persen dari gaji pokok.
Ketua Badan Kehormatan DPR
RI Trimedya Pandjaitan mengakui Nazaruddin mendapat uang pensiun dari
DPR, lantaran Nazaruddin mengundurkan diri dari keanggotaan DPR.
Menurut aturan, setiap anggota DPR yang selesai menjalankan tugas atau
mengundurkan diri, berhak mendapat uang pensiun.
"Kita berjalan
dalam aturan hukum. Ya memang dia (Nazaruddin) melakukan tindak pidana
korupsi, tapi dia sudah bekerja, sekecil apa pun pasti ada jasanya dan dia berhak mendapatkan itu. Itu
sudah diatur di UU MD3," ujar Trimedya.
Meski begitu, Trimedya tidak
tahu persis berapa uang pensiun yang diterima Nazar. "Saya tidak tahu
besarannya karena sesuai dengan masa kerja dan gaji pokok," lanjut
Trimedya.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan ada
tujuh koruptor mantan legislator yang masih menerima gaji pensiun.
Antara lain Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Ketujuh koruptor ini
mendapat pensiun lantaran mengajukan pengunduran diri sebelum BK
menjatuhkan sanksi. "Padahal BK memberikan sanksi pemberhentian secara
tidak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata Siswono.
Bagi
Siswono, anggota DPR yang dinyatakan terbukti korupsi diberikan sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat. Dan semestinya tidak mendapatkan uang
pensiun. Namun, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD
memperbolehkan anggota dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya,
mendapatkan gaji pensiun.
Beberapa waktu lalu Sekjen DPR RI
Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan bahwa anggota DPR mendapat
dana pensiun dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung rentang waktu
anggota tersebut menjabat. "Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama
dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai UU," jelas
Winantuningtyastiti.
Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga
Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada
anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis.
Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Uang
pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang
diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga
didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara
untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp
4,2 juta.
untuk menjadikan jera bagi koruptor dan bagi pejabat yang akan menjadi koruptor, mestinya mereka yang korup harus dimiskinkan...tidak perlu menikmati uang negara setelah jelas2 mereka koruptor...kalau perlakuan seperti ini akan banyak nanti orang2 yang akan menjadi koruptor...do'anya orang2miskin semoga Allah melaknati orang2 seperti ini...
BalasHapus