Kamis, 07 November 2013

Koruptur Juga Berhak Terima Pensiun

Walau masih berstatus koruptor namun mereka masih menerima uang pensiun pula. Itulah yang terjadi dinegeri ini. Kenikmatan itu juga dirasakan M Nazaruddin dan enam koruptor lain yang dulunya menjadi anggota DPR RI.

Dengan gaji pokok sekitar Rp 4-8 juta perbulan, eks legislator berstatus koruptor itu bisa menikmati uang negara secara rutin setiap bulannya selama seumur hidup. Uang pensiun besarannya 6-75 persen dari gaji pokok.


Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Pandjaitan mengakui Nazaruddin mendapat uang pensiun dari DPR, lantaran Nazaruddin mengundurkan diri dari keanggotaan DPR. Menurut aturan, setiap anggota DPR yang selesai menjalankan tugas atau mengundurkan diri, berhak mendapat uang pensiun.
"Kita berjalan dalam aturan hukum. Ya memang dia (Nazaruddin) melakukan tindak pidana korupsi, tapi dia sudah bekerja, sekecil apa pun pasti ada jasanya dan dia berhak mendapatkan itu. Itu sudah diatur di UU MD3," ujar Trimedya.

Meski begitu, Trimedya tidak tahu persis berapa uang pensiun yang diterima Nazar. "Saya tidak tahu besarannya karena sesuai dengan masa kerja dan gaji pokok," lanjut Trimedya.
Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudo Husodo mengatakan ada tujuh koruptor mantan legislator yang masih menerima gaji pensiun. Antara lain Nazaruddin dan Wa Ode Nurhayati.
Ketujuh koruptor ini mendapat pensiun lantaran mengajukan pengunduran diri sebelum BK menjatuhkan sanksi. "Padahal BK memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tapi mereka keburu mengundurkan diri," kata Siswono.
Bagi Siswono, anggota DPR yang dinyatakan terbukti korupsi diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dan semestinya tidak mendapatkan uang pensiun. Namun, UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD memperbolehkan anggota dewan yang mengundurkan diri, apa pun alasannya, mendapatkan gaji pensiun.

Beberapa waktu lalu Sekjen DPR RI Winantuningtyastiti Swasanani menjelaskan bahwa anggota DPR mendapat dana pensiun dengan nilai yang berbeda-beda, tergantung rentang waktu anggota tersebut menjabat. "Uang pensiun ada untuk anggota DPR selama dia hidup. Peraturannya sudah lama begitu, sesuai UU," jelas Winantuningtyastiti.

Dana pensiun bagi anggota Dewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Selain itu, uang pensiun itu juga diberikan kepada anggota Dewan yang diganti atau mundur sebelum masa jabatannya habis. Hal tersebut diatur dalam UU MPR DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Uang pensiun bagi anggota DPR berjumlah 6-75 persen dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun juga didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR. Sementara untuk gaji pokok anggota DPR sendiri bervariasi, dengan nilai minimal Rp 4,2 juta.

1 komentar:

  1. untuk menjadikan jera bagi koruptor dan bagi pejabat yang akan menjadi koruptor, mestinya mereka yang korup harus dimiskinkan...tidak perlu menikmati uang negara setelah jelas2 mereka koruptor...kalau perlakuan seperti ini akan banyak nanti orang2 yang akan menjadi koruptor...do'anya orang2miskin semoga Allah melaknati orang2 seperti ini...

    BalasHapus