Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih menunggu instruksi detail dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pemulangan 1,8 juta tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang berada di sejumlah negara. Kemlu mengakui bukan hal yang mudah untuk memulangkan para TKI ilegal, sehingga membutuhkan kerja sama dengan negara yang bersangkutan.


"Saya dengar, bahwa salah satu hasil sidang kabinet kemarin adalah akan dipulangkannya 1,8 juta TKI ilegal. Tapi, kita belum mendapat detail dari instruksi presiden tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Muhammad Lalu Iqbal, di Jakarta, Kamis (18/12).


Menurut Iqbal, angka 1,8 juta adalah estimasi yang didapatkan dari selisih data di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dengan data Kemlu. "Bisa juga di dalamnya, termasuk diplomat Indonesia yang ditempatkan di luar negeri dan mahasiswa. Kita tidak punya data pasti tentang TKI ilegal itu," tegas Iqbal.

Iqbal menjelaskan proses pemulangan TKI ilegal bukanlah hal yang mudah dilakukan. Faktor lainnya, pemerintah juga harus memikirkan tindakan yang akan dilakukan setelah menarik mereka pulang. "Setelah pulang (mereka) mau diapakan? Itu mau dipertimbangkan lagi," katanya.

Menurut data BNP2TKI, jumlah 1,8 juta TKI ilegal paling banyak berada di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang. Sementara sisanya tersebar di kawasan Timur Tengah, Korea, Taiwan, dan Hongkong. Saat ini, setidaknya ada 6,2 juta TKI termasuk TKI nonprosedural.

Secara terpisah, lewat siaran pers, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembicaraan untuk menangani permasalahan TKI ilegal dan unprosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa ijin (PATI).

Kedua pemerintahan sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke tanah air.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,“ kata Hanif seusai melakukan pertemuan tertutup Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

Sebelumnya, Menaker Hanif melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem, dan melakukan kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/ deportasi.

Selama ini berdasarkan data statistik, hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia mencapai jumlah 826.226 orang atau 39,7 persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Hanif mengatakan kunjungan kerja ke Malaysia ini merupakan operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang memperhatikan kepentingan buruh migran indonesia yang ada di luar negeri.
"Beliau tidak menghendaki buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri dalam keadaan ilegal, undocumented dan unprosedural sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan TKI," kata Hanif.

Terkait pemulangan TKI yang ilegal, Hanif mengatakan Indonesia berharap pemerintah Malaysia membantu dan bekerja sama dalam menetapkan skema pemulangan TKI antarpemerintah sehingga mekanisme dan pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses kepulangan.
"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap TKI-TKI yang berada di depo-tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang sehingga mereka bisa pulang ke indonesia," ujarnya.

Ke depannya, kata Hanif, pemerintah Indonesia akan memperbanyak TKI ke Malaysia yang bekerja di sektor formal. "Ini yang perlu kerja sama lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan. Namun yang ilegal dan unprosedural kita hentikan," pungkas Hanif.
(sumber: Beritasatu.com)