Jakarta - Kementerian
Luar Negeri (Kemlu) masih menunggu instruksi detail dari Presiden Joko
Widodo (Jokowi) terkait rencana pemulangan 1,8 juta tenaga kerja
Indonesia (TKI) ilegal yang berada di sejumlah negara. Kemlu mengakui
bukan hal yang mudah untuk memulangkan para TKI ilegal, sehingga
membutuhkan kerja sama dengan negara yang bersangkutan.
"Saya dengar, bahwa salah satu hasil sidang kabinet kemarin adalah
akan dipulangkannya 1,8 juta TKI ilegal. Tapi, kita belum mendapat
detail dari instruksi presiden tersebut," kata Pelaksana Harian (Plh)
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum
Indonesia (BHI), Muhammad Lalu Iqbal, di Jakarta, Kamis (18/12).
Menurut Iqbal, angka 1,8 juta adalah estimasi yang didapatkan dari
selisih data di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Indonesia (BNP2TKI) dengan data Kemlu. "Bisa juga di dalamnya, termasuk
diplomat Indonesia yang ditempatkan di luar negeri dan mahasiswa. Kita
tidak punya data pasti tentang TKI ilegal itu," tegas Iqbal.
Iqbal menjelaskan proses pemulangan TKI ilegal bukanlah hal yang
mudah dilakukan. Faktor lainnya, pemerintah juga harus memikirkan
tindakan yang akan dilakukan setelah menarik mereka pulang. "Setelah
pulang (mereka) mau diapakan? Itu mau dipertimbangkan lagi," katanya.
Menurut data BNP2TKI, jumlah 1,8 juta TKI ilegal paling banyak berada
di Malaysia sebanyak 1,2 juta orang. Sementara sisanya tersebar di
kawasan Timur Tengah, Korea, Taiwan, dan Hongkong. Saat ini, setidaknya
ada 6,2 juta TKI termasuk TKI nonprosedural.
Secara terpisah, lewat siaran pers, Menteri Tenaga Kerja Hanif
Dhakiri mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan
pembicaraan untuk menangani permasalahan TKI ilegal dan unprosedural
yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing
tanpa ijin (PATI).
Kedua pemerintahan sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap
para TKI ilegal sehingga dapat menjadi pekerja legal dengan melengkapi
sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan
TKI ilegal ke tanah air.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka pemerintah Indonesia
dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya
menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia,“ kata Hanif seusai
melakukan pertemuan tertutup Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR
Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebelumnya, Menaker Hanif melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber
Manusia Malaysia, Daro Seri Richard Riot Anak Jaem, dan melakukan
kunjungan ke depot tahanan imigresen Semenyih untuk menemui para TKI
yang akan dipulangkan/ deportasi.
Selama ini berdasarkan data statistik, hingga November 2014, TKI yang
bekerja secara sah di Malaysia mencapai jumlah 826.226 orang atau 39,7
persen dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.
Hanif mengatakan kunjungan kerja ke Malaysia ini merupakan
operasionalisasi instruksi Presiden Jokowi yang memperhatikan
kepentingan buruh migran indonesia yang ada di luar negeri.
"Beliau tidak menghendaki buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri dalam keadaan ilegal, undocumented dan unprosedural sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan yang merugikan TKI," kata Hanif.
Terkait pemulangan TKI yang ilegal, Hanif mengatakan Indonesia
berharap pemerintah Malaysia membantu dan bekerja sama dalam menetapkan
skema pemulangan TKI antarpemerintah sehingga mekanisme dan
pembiayaannya lebih baik dan terkontrol sehingga memudahkan proses
kepulangan.
"Selain pemulangan TKI ilegal, pemulangan pun akan dilakukan terhadap
TKI-TKI yang berada di depo-tahanan imigrasi sebanyak 1.428 orang
sehingga mereka bisa pulang ke indonesia," ujarnya.
Ke depannya, kata Hanif, pemerintah Indonesia akan memperbanyak TKI
ke Malaysia yang bekerja di sektor formal. "Ini yang perlu kerja sama
lebih lanjut, sehingga kualifikasi dan standarnya akan dipersiapkan.
Namun yang ilegal dan unprosedural kita hentikan," pungkas Hanif.
(sumber: Beritasatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar